Periode Pembayaran Kartu Halo/ Billing Cycle

Bagi pengguna kartu halo agar lebih detail berikut info periode penggunaan, periode pembayaran, periode blokir kartu halo. Periode penggunaan atau billing cycle (BC) kartu halo ada 5 macam yaitu:

  1. BC 01
  2. BC 06
  3. BC 11
  4. BC 16
  5. BC 20

Untuk detailnya sebagai berikut:

Snap113
Keterangan:
n = bulan berjalan, misal n = bulan Mei maka n+1 = bulan Juni, n+2 bulan Juli

Contoh, kita menggunakan BC 01 maka periodenya sebagai berikut:

  • Periode percakapan 01 Desember sd 31 Desember 2015
  • Periode pengiriman invoice/tagihan 07 Januari sd 10 Januari 2015
  • Periode pembayaran 05 Januari sd 20 Januari 2015
  • Jatuh tempo pembayaran tgl 20 Januari 2015
  • Blokir panggilan dan sms keluar (block 1) 21 Januari 2015
  • Blokir total (block 2) 27 Januari 2015

Kode USSD Telkomsel

Cek Pulsa/Tagihan Berjalan : *888#
Cek Pemakaian Terakhir : *887#
Cek Status Bonus : *889#
Isi Ulang Pulsa : *133*Kode Voucher#
Cek Sisa Pulsa : *132#
Menu Layanan : *999#
Self Service : *116#
Layanan Roaming : *266#
Location Based Service : *250#
VAS : *505# atau *500#
NSP 212 : *121#
Telkomsel Siaga : *123#
Transfer Pulsa : *858#
Pelindung Dataku : *989#
Layanan Internet : *363#
Mobile Banking : *141#
Cek Nomor Selular : *808#
Beli Paket Kartu As : *100#
Cek Point Telkomsel : *700#
Aktivasi TCASH : *800#
Paket Simpati Loop : *567#
Menu Layanan KartuHalo : *111#

Kumpulan Link Update atau Downgrade Firmware ASUS

Cara updatenya :

Cara 1 :

download di PC dan salin firmwarenya ke memory internal / microSD melalui kabel data, lalu cabut kabel datanya tunggu beberapa saat akan muncul notif update

Cara 2 :

download di PC/hp lalu save file di MicroSD masuk ke menu recover tombol power dan vol -, saat mati dan lepas saat ada getarnya, jika muncul gambar android (!) tekan dan tahan tombol power, lalu tekan satu (1) kali tombol volume atas lalu lepaskan, pilih apply update from MicroSD/SD card

Selengkapnya simak disini… atau ini…  untuk forum Asus User Indonesia (ZenTalk) simak disini..

SIUP dan TDP Bagi Yayasan

Apakah yayasan merupakan perusahaan yang melakukan perusahaan perdagangan? Dalam pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dinyatakan:

“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

Jadi, sebuah yayasan tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Hal ini dipertegas dalam UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam penjelasan pasal 3:

“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”

Dengan demikian, sebuah yayasan tidak perlu memiliki SIUP, karena ia tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Kemudian tentang Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan (pasal 1 angka 2 Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan).

Yang dimaksud Daftar Perusahaan, menurut pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan (“UU Daftar Perusahaan”), adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (pasal 1 huruf b UU Daftar Perusahaan).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan jo Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan, diatur tentang usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, sehingga dengan demikian tidak dikenakan wajib daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Daftar Perusahaan.

Seperti diuraikan di atas, yayasan dilarang untuk digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Oleh karena itu, yayasan tidak dikenakan wajib daftar perusahaan, dan tidak perlu memiliki TDP.

Dasar Hukumnya silakan disimak di link bawah ini.

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c48095abc4a3/siup-dan-tdp-bagi-yayasan

Untuk Klinik Hukum bisa disimak disini…

Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya.

Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang.

Untuk Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya.

Sedangkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”), menurut hemat kami, sebaiknya SIUJK untuk kantor cabang juga perlu diurus tersendiri.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

*) SIUJK untuk perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.

Untuk Dasar Hukumnya dapat disimak melalui sumber lengkapnya, baca disini….

Speed Test & Coverage Area Jaringan Selular di Indonesia

Speed test digunakan untuk mengetahui seberapa cepat koneksi internet yang kita pakai. Terdapat beberapa tools yang bisa digunakan, diantaranya :

  1. OpenSignal (Get better signal, find free Wifi and see which operator is best in your location)
  2. nPerf (Test your ADSL, xDSL, cable, optical fiber or satellite broadband connection bandwidth).
  3. Speedtest by Ookla is the definitive way to measure your internet performance. With billions of active uses to date, Speedtest is the dominant global leader in internet performance testing and metrics.

Ref. Lain untuk test speed jaringan internet :